Detil Artikel
Wirasusaha Publik Desa Bisa Kelola Dana Desa
Pemberian dana desa kepada desa-desa di Indonesia, menimbulkan kekuatiran berlebihan dari mereka yang meragukan kemampuan desa dalam mengelola dana tersebut. Namun sebenarnya tidak perlu meremehkan desa karena di desa terdapat orang-orang yang dapat dijadikan panutan yang dapat memberi jaminan bahwa dana desa akan dapat dikelola dengan baik. Penelitian yang dilakukan oleh Penulis bersama dengan mahasiswa disalah satu desa di wilayah Kabupaten Garut menemukan bahwa di desa terdapat tokoh-tokoh yang dapat dijadikan panutan. Selain itu desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang memiliki potensi yang luar biasa untuk mencapai kemakmuran.
Penelitian tentang ‘wirausaha publik’ atau ‘public entrepreneur’ tersebut membuktikan bahwa pemimpin-pemimpin di desa baik pemimpin formal maupun informal memiliki kemampuan berwirausaha publik yang luar biasa. Wirausahawan publik di artikan sebagai individu yang memiliki kemampuan untuk berani mengambil resiko, memanfaatkan peluang dengan cara merubah atau memaksimalkan pola alokasi sumberdaya, serta mengkoordinasikan tindakan-tindakan anggota masyarakat untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat.
Kemampuan kewirausahaan tersebut diwujudkan dalam kemampuan mengidentifikasi peluang sebagai upaya mengurangi kemiskinan, mengambil keputusan yang tepat dalam menciptakan peluang kerja, dan kemampuan menciptakan inovasi.
Wirausahawan publik bahkan sudah memiliki kesadaran bahwa tiap upaya-upaya inovatif mereka berpotensi menyimpang dari Standard Operasi dan Prosedur (SOP) atau juklak/juknis sehingga beresiko didakwa melakukan korupsi. Yang mereka lakukan kemudian adalah mempertimbangkan nilai-nilai demokratik dalam tiap upaya inovatif. Nilai-nilai demokratik tersebut adalah mengutamakan partisipasi dari masyarakat dalam mengidentifikasi peluang-peluang pembangunan, menekankan keterbukaan dalam menciptakan inovasi serta pemilihan kebijakan, dan menjunjung tinggi akuntabilitas dalam memanfaatkan peluang sehingga kepercayaan masyarakat terjaga. Dengan demikian, wirausahawan publik menjamin bahwa inovasi yang mereka lakukan adalah valid dan terlegitimasi karena sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berdasar pada prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Temuan yang paling menonjol dalam penelitian tersebut terkait dengan kemampuan wirausahawan publik adalah bahwa mereka berhasil menjalin kerjasama dengan pihak ketiga (perusahaan swasta) untuk mengembangkan ekonomi desa. Dengan kerjasama tersebut, keindahan alam desa dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk menjadikan desa tersebut menjadi desa wisata Ciburial. Dengan dibuatnya desa wisata maka keterampilan anggota masyarakat yang terwujud dalam industri kerajinan desa mengalami peningkatan. Dampak positif berikutnya adalah peningkatan pendapatan masyarakat dari hasil penjualan kerajinan kepada wisatawan yang datang ke desa. Peningkatan pendapatan masyarakat dapat dipahami sebagai cara untuk pengurangan angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi desa.
Selain kemampuan bekerjasama dengan pihak ketiga, wirausahawan publik juga memiliki kemampuan kreatif untuk mengelola potensi desa untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh masyarakat desa. Desa tersebut memiliki sumber daya air yang melimpah namun ironisnya masyarakat menghadapi kesulitan akses terhadap air dan juga perilaku hidup yang tidak bersih dan tidak sehat. Wirausahawan publik desa dengan dukungan masyarakat kemudian membentuk organisasi kemasyarakatan desa yang dinamai BP-SPAMS (Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi) Karya Laksana. Dengan dibuatnya BP-SPAMS tersebut, maka terjadi peningkatan pola hidup sehat dan bersih yang tercermin dari ukuran Open Defication Free sebesar 90%. Inovasi pembangunan desa wisata dan perusahaan air desa tersebut berkontribusi sebesar 28% terhadap seluruh pendapatan desa di APBDesa tahun 2014, yaitu sebesar Rp. 170.000.000. Dengan demikian, inovasi-inovasi wirausahawan publik berdampak positif dalam pembangunan sosial, ekonomi dan fiskal.
Temuan tersebut merupakan salah satu bukti keberhasilan wirausahawan publik di desa. Dari sejumlah 74,093 Desa di Indonesia, tentunya masih banyak desa-desa lain yang punya cerita sukses yang sama. Desa dapat melakukan proyek-proyek inovatif dengan menggunakan dana dari pihak ketiga dengan jumlah yang tidak sedikit, dan tentunya dengan laporan pertanggungjawaban yang ketat. Dapat dibayangkan peningkatan kuantitas dan kualitas keberhasilan pembangunan tingkat desa di seluruh Indonesia apabila dana desa diberikan oleh pemerintah pusat. Dalam sebuah desa, wirausahawan publik yang menerapkan nilai-nilai demokratik dan masyarakat yang paham bagaimana meminta pertanggungjawaban dari pemimpinnya, akan dapat lebih berhasil mengelola dana desa. Wirausahawan publik dapat diandalkan sebagai pembawa perkembangan positif di desa-desa diseluruh Indonesia.
Catatan:
Artikel ini ditulis oleh Tutik Rachmawati, PhD, Ketua Pusat Studi Center for Public Policy and Management Studies - Parahyangan Catholic University. Artikel ini juga telah dimuat dalam Koran Pikiran Rakyat dalam Rubrik Opini, 14 Juli 2015